Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pegawai Honorer Puskesmas Aek Kanopan Dihabisi dalam 17 Adegan

Minggu, 18 Agustus 2019, Agustus 18, 2019 WIB Last Updated 2020-10-28T20:18:33Z
Tersangka Fadli Syahputra Sitorus melakukan adegan reka ulang.
GLOBALMEDAN.COM - AEK KANOPAN, Polsek Kualuh Hulu melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan Fadli Syahputra Sitorus terhadap istrinya, Irmayani Sianipar (29). Dalam reka ulang yang dilaksanakan di perumahan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (15/8), itu tersangka melakukan 17 adegan.

Pembunuhan pegawai honorer Puskesmas Aek Kanopan, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, itu terjadi, Senin (29/7), sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun 1, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain dihadiri keluarga korban, reka ulang juga disaksikan ratusan warga. Keluarga korban sempat berteriak menyoraki tersangka. Bahkan usai reka ulang, keluarga korban mencoba mengejar tersangka, namun petugas sigap mengamankan tersangka ke kantor Polsek Kualuh Hulu yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi reka ulang.

Reka ulang itu berawal dari tersangka Fadli Syahputra Sitorus dan korban Irmayani Sitorus tidur bersama dalam kamar. Tersangka kemudian mengajak korban melakukan 'making love' namun korban menolak ajakan tersangka. Ajakan itu membuat keduanya bertengkar.

Tersangka lalu keluar kamar membawa kasur yang diikuti korban sembari meminta tersangka kembali masuk kamar. Di dalam kamar keduanya kembali bertengkar. Tersangka kemudian mencekik kuat korban hingga lemas. Untuk memastikan korban tewas tersangka menjeratkan leher korban ke tali ayunan yang dipergunakan untuk ayunan anak.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka menurunkan korban dari tali dan membaringkan korban di atas kasur. Tersangka kemudian memberitahu kakak korban yang merupakan tetangganya. Tersangka memberitahu korban mati bunuh diri. Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat dengan mengendarai sepeda motor.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah pihak Polsek Kualuh Hulu melihat kejanggalan kematian korban.

"Dalam penyelidikan dan olah TKP, kematian korban ada kejanggalan. Lidahnya tidak menjulur, seperti biasanya orang mati bunuh diri," terang Kapolsek Kualuh Hulu Asmon Bufitra, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, SH kepada awak media.

Kemudian, kata Kapolsek, petugas meminta keluarga agar korban diautopsi. Dari hasi autopsi diketahui kematian korban bukan karena bunuh diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cad)

Komentar

Tampilkan

  • Pegawai Honorer Puskesmas Aek Kanopan Dihabisi dalam 17 Adegan
  • 0

Terkini