GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menghukum Akhmad Sahirul Harahap, selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti mengedarkan puluhan narkotika jenis pil ekstasi merek Instagram.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Akhmad Sahirul Harahap selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tandas hakim Saidin di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (30/8) sore.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berkata jujur dan sopan selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa Akhmad Sahirul Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No35/2009 Tentang Narkotika," pungkas hakim Saidin.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, terdakwa Akhmad Sahirul Harahap ditangkap pada tanggal 11 Februari 2019 sekira jam 17.00 wib, bertempat di Jalan Prof Picauly Nomor 20 Kelurahan Merdeka, Medan Baru.
Awalnya, tanggal 11 Februari 2019, terdakwa dihubungi seorang pembeli dan memesan ekstasi sebanyak 50 butir merek Instagram warna oranye.
Terdakwa menerangkan kepada pembeli bahwa harga per butir adalah Rp 120.000 dan telah disepakati.
"Kemudian, terdakwa menyampaikan kepada Dede Syafrizal Lubis (berkas terpisah) untuk memesan ekstasi sebanyak 50 butir. Sekitar jam 15.00 wib, terdakwa langsung menerima ekstasi di dalam rumah dari Dede," ucap JPU.
Lalu, terdakwa mengisi 1 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang dengan 63 butir ekstasi. Selanjutnya, terdakwa berjalan keluar rumah dan ternyata langsung ditangkap oleh beberapa laki-laki petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut. Ketika diciduk, terdakwa mengambil kotak rokok yang disimpan disaku kanan dan menjatuhkannya ke tanah.
"Hal tersebut diketahui oleh polisi dan terdakwa disuruh mengambil barang itu kembali. Setelah itu, polisi menemukan ekstasi," ujar Rahmi. Kemudian, polisi masuk ke dalam rumah terdakwa untuk melakukan pengeledahan. Di dalam kamar tidur, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 20 butir pil ekstasi.
Kepada polisi, terdakwa menerangkan bahwa dirinya menerima ekstasi tersebut dari Dede Syafrizal Lubis. Lalu, polisi menyuruh terdakwa menghubungi Dede untuk menjebaknya. Mereka sepakat bertemu di Jalan Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai.
"Setelah bertemu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Dede. Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang dijaga Dede, polisi menemukan ekstasi sebanyak 317 butir," cetus JPU dari Kejatisu tersebut. (mail)