Komando.top @ Siantar - Siapapun yang bersalah, Saya tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana, Saya tidak akan kompromi terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Penegasan itu dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM dalam Konferensi Pers Kasus Penembakan Wartawan di Polres Siantar,
Kamis (24/6/2021).
Dengan tewasnya wartawan, Kapoldasu menugaskan Ditreskrimum Poldasu dan Polres Siantar untuk mengejar pelaku penembakan dan petugaspun berhasil membekuk tersangka YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
Adapun identitas kedua pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari, sebut Irjen Panca.
"Dalam press rilis ini, Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," katanya Kapoldasu didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Panca menjelaskan singkat kronologis dari awal hingga terjadinya kasus penembakan terhadap wartawan Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," terangnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.