Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pangdam I/BB dan Kapoldasu Kunjungi Labuhanbatu, "Check Dan Recheck" Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 31 Juli 2021, Juli 31, 2021 WIB Last Updated 2021-07-30T19:06:28Z
Komando.top @ Labuhanbatu -  Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid 2 Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, Jum'at, (30/7/2021).

Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P, M.M mendampingi Kapoldasu Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si mengunjungi Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Saat berkunjung, Pangdam I/BB dan Kapoldasu, turut juga Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari serta Asops Kasdam I/BB Kolonel Inf Kristomei Sianturi, tiba di Rantauprapat dengan helikopter jenis Bell 429/P - 3203 landing di lapangan sepakbola Kompi Senapan C Yonif 126/KC.

Kehadiran Pangdam I/BB dan rombongan disambut oleh Danton Letda Inf RE. Manurung dengan hormat jajar, turut juga  Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Selanjutnya rombongan Pangdam I/BB dan Kapoldasu bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu, disana rombongan disambut hormat jajar oleh personel Polres Labuhanbatu lalu disambut para perwira Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB.

Di Mapolres Labuhanbatu, kehadiran Pangdam I/BB beserta Kapoldasu juga disambut Sekda Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MA, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, S.Sos dan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur, S.E.

Di Polres, Pangdam dan Kapolda menerima penjelasan hasil putusan MK langsung dari Ketua KPU Labuhanbatu meliputi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021.

Keputusan MK telah menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, tanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu Keputusan MK tersebut, maka KPU Labuhanbatu menetapkan Paslon H Erik Adtrada Ritonga - Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.

Pasca pasca putusan MK terkait PSU jilid 2, seperti hasil monitoring Pangdam dan Kapoldasu hadir ditengah-tengah kita, selaku Dandim 0209/ Labuhanbatu melaporkan situasi dan kondisi wilayah Teritorial Kodim 0209/LB dalam keadaan aman dan kondusif, kata Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap.

"Pasca pengumuman hasil PSU itu, Pihak Kodim terus bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu untuk memberi rasa aman dan kondusif tersebut dengan kegiatan patroli skala besar bersama, untuk intensitasnya satu hari dilaksanakan 2 kali Patroli," tambah Dandim Labuhanbatu.

Komentar

Tampilkan

  • Pangdam I/BB dan Kapoldasu Kunjungi Labuhanbatu, "Check Dan Recheck" Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
  • 0

Terkini