Komando.top @ Tebing Tinggi - Untuk mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Kota Tebing Tinggi, maka Komando Resort Militer 022 Pantai Timur telah mengambil langkah antisipasi terhadap aturan Protokol Kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal ini disampaikan Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Parlindungan Hutagalung, S.A.P., saat menggelar Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Covid-19 bersama Walikota TebingTinggi Umar Zunaidi Hasibuan dan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Walikota Tebing Tinggi Jl. Dr. Sutomo No. 14, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (24/08/2021).
Untuk itu, Walikota Umar Zunaidi Hasibuan beserta Forkopimda TebingTinggi harus menyiapkan berbagai strategis dan langkah konkret dengan selalu mengedepankan penyampaian humanis namun tegas, terang Danrem.
“Kita harus mempersiapkan diri, atas segala kemungkinan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 wilayah di Kota Tebing Tinggi oleh Pemerintah Pusat,” ajak Danrem.
Usai rapat Danrem meninjau Lokasi Isoter tepatnya di Gedung TC Dinas Sosial Tebingtinggi, telah dijadikan tempat Isolasi Terpusat (isoter) ini bisa menampung sebanyak 68 0rang dan 2 tenaga Kesehatan.
Dikatakan Danrem bahwa pelaksanaan sesuai aturan Pemerintah dan Intruksi
Walikota Tebing tinggi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama ini menunjukkan perkembangan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi grafiknya sudah menurun.
Walikota berharap kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes sesuai dengan anjuran pemerintah meskipun sudah divaksin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0204/DS, Kapolres Tebing Tinggi, Kepala Dinas Kesehatan Tebing Tinggi , Kepala Pol PP Tebing Tinggi.