Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KRI John Lee - 358 Berhasil Mengamankan Kapal Tanker MT. Trovolos Bermuatan 300 Ribu Barel Minyak Mentah

Selasa, 24 Agustus 2021, Agustus 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T16:39:41Z
Komando.top @ Kepri, Batam – KRI John Lee-358 berhasil mengamankan kapal MT. PTrovolos jenis tanker diperairan Selatan PP Anambas Kapri, tepatnya pada posisi pada posisi 01º 45’ 42” LU - 105º 47’ 48” BT yang masuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia, karena telah melanggar melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia, Selasa, tanggal 27 Juli 2021 yang lalu.
Hal ini disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Selasa (24/8/2021).

Pangkoarmada I mengatakan tiga minggu yang lalu, KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tanker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls.

Menurut Pangkoarmada I bahwa kejadian ini berawal dengan kecurigaan petugas KRI John Lee-358 pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepatnya di sebelah Selatan Anambas, Kepri.

Pangkoarmada I mengatakan saat diperiksa dan didalami serta adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.

Lanjut Pangkoarmada I menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal 317 JO 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi.

Pasal 193 ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehingga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019,” jelasnya.

“Akhirnya terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan di denda paling banyak  Rp 200 Juta, proses hukumnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam,” pungkas Pangkoarmada I.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M.,

Editor    : Edi Sukarno
Sumber : Dispenal

Komentar

Tampilkan

  • KRI John Lee - 358 Berhasil Mengamankan Kapal Tanker MT. Trovolos Bermuatan 300 Ribu Barel Minyak Mentah
  • 0

Terkini

Topik Populer