Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penanganan Covid-19, Danrem 022/PT Pimpin Rapat Forkopimda Kota Pematang Siantar Dan Kab. Simalungun

Selasa, 10 Agustus 2021, Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T11:19:27Z
Komando.top @ Pematang Siantar - Dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, perlu adanya langkah antisipasi terhadap aturan Protokol Kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal ini disampaikan Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Parlindungan Hutagalung, S.A.P., saat menggelar Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Covid-19 di dilaksanakan pada ruangan Transit Korem 022/Pantai Timur, Jalan Asahan Km. 3,5 Nagori Siantar State Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (10/08/2021).
Pada kesempatan tersebut, Danrem 022/PT mengungkapkan pelaksanaan Ratas ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dengan berkoordinasi bersama Pemda sebelum ditetapkan sebagai salah satu wilayah PPKM Level 4. 

Dalam hal ini, aturan PPKM Level 4 mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid - 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid - 19 ini penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lanjut Danrem bahwa dalam Inmendagri tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada PPKM level 4, di antaranya pengaturan/pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan pada sektor esensial dan non esensial, kegiatan di tempat umum, kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik, tempat ibadah, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, hingga transportasi umum. 

Untuk itu, Bupati dan Walikota serta Forkopimda harus menyiapkan berbagai strategis dan langkah konkret dengan selalu mengedepankan penyampaian humanis namun tegas, terang Danrem.

"Kita harus mempersiapkan diri, atas segala kemungkinan ditetapkan Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 wilayah di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun oleh Pemerintah Pusat," ajak Danrem.

Turut hadir dalam Ratas, Walikota Pematang Siantar, Wakil Bupati Simalungun, Dandim 0207/ Simalungun, Kapolres Simalungun, Kapenrem 022/PT, Kabag Humas Polres Pematang Siantar, Kepala Dinas Kesehatan Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Kepala Pol PP Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Komentar

Tampilkan

  • Penanganan Covid-19, Danrem 022/PT Pimpin Rapat Forkopimda Kota Pematang Siantar Dan Kab. Simalungun
  • 0

Terkini