Komando.top @ Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi calon Panglima TNI lewat surat presiden (surpres). Jika melihat usianya saat ini, Andika masih memiliki masa kerja 13 bulan lagi.
Jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan untuk bintara dan tamtama ialah 53 tahun.
Kasad Andika kelahiran di Bandung pada 21 Desember 1964, usianya 56 tahun dan 21 Desember nanti berulang tahun ke-57. Artinya, Andika masih memiliki sisa masa kerja satu tahun satu bulan atau 13 bulan lagi.
Adapun Presiden Jokowi sudah melempar kode keras terkait nama Andika sebagai calon kuat Panglima TNI. Dari mulai momen Jokowi melempar candaan soal Ibu Negara Iriana yang disopiri oleh Andika hingga momen Andika melepas Jokowi saat hendak terbang ke Eropa.
Kode Jokowi itu terbukti. Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan lembaganya telah menerima surat presiden (surpres) berisi pengajuan calon Panglima TNI dari Presiden Jokowi.
Isinya, Presiden mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi calon Panglima TNI.
"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," imbuh Puan.