MEDAN - Beredarnya berita klarifikasi dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia di salah satu media online dianggap memutar balikkan fakta. Hal ini disampaikan kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH dari Law Firm DYA.
Ia menegaskan bahwa bahwa kekecewaan kliennya terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia adalah dimana klaim asuransi Jiwa Generali Konvensional kliennya sebesar Rp 3 Milyar sudah 3 tahun tidak juga dibayarkan.
"Gak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah, jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk 2 asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Yang kita bahas asuransi jiwa Generali Konvensional, bukan Syariah. Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” kata kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Darmawan menegaskan bahwa ia berbicara tentang Asuransi Jiwa Generali Konvensional yang setiap bulan kliennya membayarkan biaya premi polis Rp10 juta.
“Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional. Dan nomor polisnya pun berbeda, saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama. Itu polisnya Generali Syariah. Itu gak ada hubungan. Saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631. Kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan. Jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 perbulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan sini,” tegasnya.
Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya inisial AK memberikan ketidaksesuaian informasi, ia meminta penjelasan.
“Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat. Kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data - data sebenarnya. Klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada infomasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” tanyanya.
Kemudian, Darmawan menjelaskan kedatangannya baru-baru ini ke ke kantor Asuransi Generali “Galaxy Team Medan” di Jalan Multatuli untuk mempertanyakan agency kliennya yang bergabung melalui agency pertama Suhari Rimba.
"Ketika kita merasa tidak66 puas atas jawaban Suhari Rimba yang terlalu berbelit-belit, jadi kami naiklah ke atasan agency itu, Suwandi. Di atasnya Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa, untuk mempertanyakan bantuannya. Gimana percairannya karena sudah lama, 3 tahun lebih belum cair,” kata Darmawan.
“Jangan mereka mengalihkan seperti itu, kita datang baik-baik tidak ada penanggungjawabnya. Kantor agen sebesar itu masak mereka membuang badan ke kantor pusat. Apa fungsi agency, gimana bantuannya. Lihat pelayanannya seperti ini. Jangan diputar kayak gini.” Katanya lagi.
Di ujung wawancara Darmawan berharap agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah.
"Saya berharap jangan ketika mau diklaim susah, ketika kita masuk asuransi bibir mereka manis. Kepada pihak Generali, segera bayarkan jangan banyak alasan,” tutupnya. (red)