Medan, Komando.Top - Sebagai prajurit TNI, selain harus patuh perintah pimpinan dan menaati hukum militer serta hukum lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika waras, tidak mungkin, bagi oknum prajurit TNI AD berani melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap warga sipil terlebih - lebih pada wartawan.
"Jadi tidak benar ada keterlibatan oknum Prajurit TNI AD dalam kasus yang menimpa Wartawan Chairul Amri itu".
Hal ini ditegaskan Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, SIP, MSi, saat ditanya keterlibatan oknum TNI AD bernama Tio alias T, dalam kasus yang menimpa Wartawan Chairul Amri, dari Media Center Pendam I/BB di Petisah Medan, Kamis (21/4/2022).
Kapendam secara tegas menepis dugaan keterlibatan Prajurit dalam kasus penyekapan wartawan Tobapos.Co, Chairul Amri (34) di Jl Bajak V Amplas Medan beberapa hari lalu.
Kapendam menjelaskan, jika yang dimaksud Chairul Amri itu T, sekarang ini sebagai oknum Prajurit, maka dugaan tersebut salah.
Kapendam menyebutkan bahwa jika pelaku inisial T itu, saat ini statusnya adalah mantan Prajurit TNI AD yang pensiun TMT 30 September 2021 sesuai surat keputusan Kasad Nomor Kep / 576 -10/Vlll/2021 tentang pemberian pensiun terhitung mulai bulan Oktober 2021 dengan pangkat terakhir Kopral Kepala (Kopka) di Bekangdam I/BB.
"Berdasarkan hal tersebut, maka secara langsung kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi TNI AD," pungkas Kolonel Donald.
Editor : Edi Sukarno
Sumber: Pendam I/BB