Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pesawat Asing Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin Diturunkan Paksa di Lanud Hang Nadim Batam

Sabtu, 14 Mei 2022, Mei 14, 2022 WIB Last Updated 2022-05-14T06:59:44Z
Batam, Komando.Top - Pihak TNI Angkatan Udara Dengan Sigap memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut dipiloti seorang warga negara (WN) Inggris.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah melalui keterangannya, Sabtu (14/5/2022), mengatakan ada tiga orang dalam pesawat bernomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu.

Pesawat itu diterbangkan oleh MJT, yang merupakan warga negara Inggris, serta TVB (kopilot) serta CMP (kru). Pesawat yang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, itu diturunkan paksa TNI AU pada Jumat (13/5/2022).

Marsma Indan mengatakan pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.

Kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, untuk melaksanakan intersepsi.

Namun intersepsi batal dilakukan karena kru pesawat asing tersebut menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng.

Pesawat tersebut awalnya diminta kembali ke Kuching, Malaysia. Namun pertimbangan keterbatasan bahan bakar pesawat, atas perintah Pangkoopsudnas, MCC Cengkareng mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara Hang Nadim Batam melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan COVID-19.

Selanjutnya staf Intel dan Satpom TNI AU memeriksa dokumen-dokumen penerbangan. Selain itu, pihak Imigrasi Bandara memeriksa paspor kru pesawat.

Selanjutnya, Bea dan Cukai serta karantina hewan dan tumbuhan bandara memeriksa seluruh barang-barang yang dibawa. Setelah itu pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA). Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

Marsma Indan mengatakan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Marsma Indan.



Komentar

Tampilkan

  • Pesawat Asing Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin Diturunkan Paksa di Lanud Hang Nadim Batam
  • 0

Terkini