Jakarta, Komando.Top - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah mendapatkan laporan terkait kejadian serempetan antara kendaraan Expander Putih B 2890 SZL dengan salah satu Kendaraan Dinas TNI AD berplat 7595-52, dan pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) sedang mendalaminya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan Pers di Mabesad, Senin (09/05/2022).
Dikatakan Kadispenad bahwa TNI AD melalui Puspomad mendalami kejadian serempetan antara kendaraan Expander Putih B 2890 SZL dengan salah satu Kendaraan Dinas TNI AD berplat 7595-52, pada Senin (2/5/2022) lalu.
"Kami (TNI AD) sudah mendapatkan laporan terkait kejadian ini, dan pihak Puspomad sedang mendalaminya," ujar Kadispenad.
Dijelaskannya, pihak TNI AD telah meminta keterangan dari pemilik kendaraan dinas TNI AD tersebut, serta telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Jalan Tol dan pihak Jasa Marga untuk mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk pengemudi Expander Putih tersebut.
"Sambil pendalaman ini berjalan, yang bersangkutan (pemilik Randis TNI AD) akan diproses," lanjut Kadispenad.
Kadispenad juga menyampaikan bahwa TNI AD akan memberikan proses hukum atas oknum prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, dan apabila melibatkan pihak sipil serta terbukti prajurit TNI AD yang menjadi korban, maka akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kadispenad meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini yang telah diunggah melalui akun Twitter @piratekking, karena telah ditangani pihak TNI AD.
Sumber : Dispenad