Banda Aceh | Komando.Top – Besok, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut akan berlangsung dalam sidang paripurna DPRA pada Rabu (6/7/2022) pagi.
"InsyaAllah, Besok, Rabu pagi kita akan laksanakan paripurna istimewa pelantikan Pj Gubernur Aceh," kata Safaruddin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/7/2022).
Safaruddin mengungkapkan, DPR Aceh siap membantu dan memfasilitasi pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh yang akan dilakukan besok.
"Kami menyambut gembira permintaan dari Bapak Mendagri ini, karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh," sambung dia.
Sebelumnya, nama Achmad Marzuki masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.
Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Selasa (5/7/2022) pagi di Jakarta.
Namun kemudian, jadwal tersebut digeser menjadi Rabu (6/7/2022) pagi pukul 8.30 WIB di Gedung DPR Aceh (DPRA).
Kepastian pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, MSi.
Dalam surat tersebut, Kemendagri pada intinya menyampaikan bahwa Mendagri, Muhammad Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah (MS) Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada Hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 8.30 WIB di Gedung DPRA.
Dilansir dari berbagai sumber, Mayjen Achmad Marzuki adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) di tahun 1989. Dia hanya berpangkat Inspektur Kostrad selama 3 bulan saja untuk naik pangkat menjadi perwira tertinggi TNI-AD.
Pria yang lahir pada 24 Februari 1967 di Bandung Jawa Barat ini memang dikenal memiliki pengalaman yang banyak di bidang militer. Untuk itu, tak heran bila Mayjen Achmad Marzuki dipercayakan untuk menjadi Panglima Kodam IM per 18 November 2020 oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Selama menjadi Mayor Jenderal, Achmad Marzuki memang telah menjabat di beberapa posisi. Selain menjadi Ir Kostrad pada tahun 2020 lalu, dia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020 hingga 2021.
Pada tahun 2022, Mayjen Achmad Marzuki sempat menempati dua jabatan besar yaitu menjadi Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas dan terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang.