MEDAN - Ada pemandangan aneh dan tidak lazim tampak pada pengerjaan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka. Pada plank proyek yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Medan senilai Rp 91.555.327.000 itu, tidak tertera masa / waktu pengerjaan.
Aneh memang. Proyek yang terkesan dikebut itu, dilelang 22 Juni lalu dan pada 27 Juni sudah dilakukan penandatanganan kontrak.
Pantauan di lokasi proyek, Sabtu (6/8/2022), tampak sudah dimulai pembersihan areal dan papan proyek pun terpampang di pagar luar.
Tertera di papan proyek, anggaran dari APBD Medan itu merupakan mata anggaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang (PKP2R) Tahun Anggaran 2022 bersumber APBD Kota Medan, dengan kontraktor pelaksana PT LRR- GRI- BPN (KSO).
Namun anehnya, di papan proyek tidak tertera masa / waktu pengerjaan, kapan berakhir, sebagaimana disebut dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tak hanya UU KIP, sejumlah aturan lain juga memperjelas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, bahwa dalam papan proyek semestinya tertera jumlah dan sumber anggaran, pelaksana, masa pengerjaan, jenis pekerjaan, konsultan, dan lainnya. Tujuannya, agar masyarakat umum bisa mengetahui informasi terkait proyek.
Sebagaimana juga diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Salah seorang pengawas, Samosir, yang ditanyakan masa / waktu pengerjaan proyek revitalisai Lapangan Merdeka, berkilah sudah tertera di papan proyek.
Penasaran, wartawan kembali menuju papan proyek dan berkali-kali mengamati tulisan yang tertera. Namun tidak tampak tulisan terkait masa pengerjaan proyek revitalisasi tersebut.
Di sisi lain, tampak seputaran Lapangan Merdeka sudah di pagar seng oleh pihak pengembang sekaligus menempelkan spanduk agar masyarakat yang melintasi Lapangan Merdeka mengetahuinya.
Pihak kontraktor sudah mulai bekerja menebangi pohon yang ada di dalam Lapangan Merdeka untuk revitalisasi sesuai dengan yang tertera di spanduk.
Walaupun di dalam Lapangan Merdeka sudah tampak ada pekerjaan antusias masyarakat tetap memakai lapangan merdeka sebagai sarana tempat berolah raga.
Saat ditanyakan soal aktifitas warga ini, pengawas mengatakan satu minggu ke depan lapangan ini tidak dapat dipergunakan lagi, karena akan dimulai pekerjaan pengorekan untuk pembangunan basemen.
Tampak alat berat yang sudah dipersiapkan pihak pengembang untuk melakukan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. "Alat berat ini yang akan mengorek basemen parkir bawah tanah serta pekerjaan yang lain," ungkap Samosir.
Anehnya lagi, Kadis PKP2R Ir H Endar Sutan Lubis terkesan tidak pernah melihat plang proyek ke lokasi karena dia hanya menjawab akan memerintahkan pelaksananya mencantumkan masa pengerjaan proyek.
Saat ditanyakan bagaimana sikap Dinas PKP2R tentang plang proyek tersebut, Endar mengatakan harus dicantumkan masa pengerjaan proyek.
"Akan kita perintahkan pelaksananya untuk memperbaiki, harus tertera masa pelaksanaan" ujar Ir H Endar Sutan Lubis, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/8/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, peletakan baru pertama revitalisasi Lapangan Merdeka dilaksanakan Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2022 lalu. (D/red)