Jakarta, Komando.Top - Untuk mempermudah pemeriksaan dan penyelidikan maka Tim penyidik dari Polisi Militer tengah melakukan penahanan erhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan Kadispenad, Tim penyidik dari Polisi Militer telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka, tindakan ini memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus - 17 September 2022, "ujarnya.
Dijelaskan Kadispenad, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari pangkat Mayor, Kapten dan Praka masing - masing seorang, sedangkan tiga orang berpangkat Pratu dan keseluruhannya berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Kadispenad menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Dispenad)