Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Andika dan Yusril Diskusi Masalah Tanah, Termasuk Lahan Polonia hingga Lahan PTPN Hamparan Perak

Senin, 19 September 2022, September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T02:18:24Z
Jakarta, Komando.Top - Saat ini, persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah terkait dengan tanah, karena secara faktual TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan.“Baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan.”

Hal ini disampaikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, saat mengadakan pertemuan khusus dengan Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, di Mabes TNI Jalan Merdeka Barat, Jakarta, baru - baru ini. 

Pembicaraan informal tersebut berlangsung santai dan penuh keakraban. Panglima TNI mengatakan, persoalan hukum yang dihadapi TNI, terkait dengan tanah, karena secara faktual TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan.

Lahan-lahan yang berada dalam kekuasaan TNI, kini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka. Bahkan tidak sedikit jumlahnya lahan-lahan tersebut kini dikuasai, baik oleh warga masyarakat maupun perusahaan swasta dan dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis, kata Andika. 

“Sebaliknya pula, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan,” sebut Andika.

Untuk itu, Yusril menyarankan, alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut. Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak.

Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil, jelas Yusril.

“TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah-mufakat sebelum menempuh langkah hukum,” ucap Yusril.

Panglima TNI Jenderal Andika sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi, dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Salah satu masalah pertanahan yang kini sedang menjadi fokus perhatian masyarakat adalah permasalahan lahan eks Bandara Polonia/Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo di Medan. 

Bandara Polonia sejak zaman Belanda telah dijadikan sebagain Pangkalan Angkatan Udara berdasarkan perjanjian dengan Kesultanan Deli masa itu.

Sebagian lahan kewasan Bandara Polonia/Lanud Soewondo sudah disertifikatkan atas nama TNI, sebagian lagi belum dan secara faktual dikuasai berbagai pihak.

Pemerintah dan TNI telah merencanakan untuk mengganti lahan eks Bandara Polonia/Lanud Soewondo itu dengan lahan lain milik PTPN II di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) seluas 1.170 hektar. 

Namun lahan tersebut diklaim Sultan Deli sebagai miliknya, yang disewakan dengan perusahaan perkebunan Belanda.
Meskipun perusahaan Belanda tersebut telah dinasionalisasikan oleh Pemerintahan Bung Karno di penghujung tahun 1950-an, dan kini dikuasai dan dikelola oleh PTPN.

Sultan Deli berpendapat nasionalisasi memang dilakukan terhadap perusahaannya, tidak menasionalisasi lahan yang disewa perusahaan Belanda dengan Sultan Deli.

Klaim lahan, Kesultanan Deli berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius, meskipun PTPN II mengaku telah memiliki Sertifikat HGU atas lahan tersebut.

Menteri BUMN Erick Tohir dikabarkan akan "menghibahkan" lahan yang HGU PTPN II tersebut kepada TNI. Sementara Sultan Deli menganggap tanah tersebut adalah milik Kesultanan yang disewakan dengan perusahaan perkebunan Belanda di masa lalu.

Menurut Yusril bahwa permasalahan ini memang perlu diselesaikan dan dicari jalan tengah yang terbaik, ia bersedia untuk menjadi mediator antara Pemerintah Pusat dengan kerabat Kesultanan Deli, mengingat dia mempunyai hubungan yang sangat baik dengan kedua pihak.


Komentar

Tampilkan

  • Andika dan Yusril Diskusi Masalah Tanah, Termasuk Lahan Polonia hingga Lahan PTPN Hamparan Perak
  • 0

Terkini