Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapendam XVIII : Melanggar HAM Berat, Kelompok Kriminal Bersenjata ini Wajib Dibasmi

Jumat, 30 September 2022, September 30, 2022 WIB Last Updated 2022-09-30T14:59:50Z
Papua Barat, Komando.Top - Empat warga sipil tewas ditembak secara brutal oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerang warga sipil di Kampung Mayerga, Distrik Maskona Utara, perbatasan Kabupaten Teluk Bintuni - Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis (29/9/2022). 

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Batara Alex Bulo dalam keterangan kepada wartawan tentang peristiwa penembakan brutal terhadap 4 warga sipil yang merupakan pekerja jalan Trans Papua, Jum'at (30/09/2022). 

Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyayangkan dan mengutuk keras penyerangan terhadap pekerja yang sedang mengerjakan proyek jalan Trans Papua oleh KKB atau Kelompok Separatis Teroris Bersenjata (KSTB). 

“Ini semakin membuktikan bahwa KSTB bertindak semakin brutal kepada masyarakat, padahal mereka tidak bersenjata sama sekali. Mereka yang menjadi korban tersebut adalah masyarakat yang menjadi pekerja jalan Trans Papua,” kata Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Jumat (30/9/2022). 

Padahal, keberadaan para pekerja jalan Trans Papua ini diturunkan, agar bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, demi kepentingan masyarakat, yang dapat mempermudah akses transportasi barang dan jasa sehingga dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat, ungkapnya. 

“Kalau KSTB terus melakukan teror dan ancaman dan penembakan kepada warga masyarakat berarti KSTB lah sebenarnya yang melakukan pelanggaran HAM berat kepada masyarakat,” tegasnya. 

Saat ini, Satgas Yonif RK 136/TS langsung melakukan pengejaran dan menolong warga masyarakat yang menjadi korban penembakan KSTB. 

"Dari suara tembakan, terindikasi KSTB menembak menggunakan senjata api baik rakitan maupun organik karena dari laporan masyarakat suara tembakan terdengar kencang dengan rentetan,” jelasnya. 

Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengingatkan secara tegas agar pihak KSTP untuk tidak melakukan teror, ancaman dan kekerasan serta penembakan terhadap masyarakat atau siapapun. 

“Penyerangan yang dilakukan oleh KSTB kepada masyarakat adalah pelanggaran HAM kelas berat, karena mereka dengan sengaja menembak warga sipil. Mereka jelas melanggar hak asasi dan melakukan kasus kriminal kelas berat. 

Selain itu, KSTB juga merusak kondusifitas, karena melakukan teror dan ancaman terhadap keamanan serta keselamatan jiwa warga masyarakat, sehingga ini wajib untuk kita basmi,” tegasnya. (*/snc) 

Komentar

Tampilkan

  • Kapendam XVIII : Melanggar HAM Berat, Kelompok Kriminal Bersenjata ini Wajib Dibasmi
  • 0

Terkini