Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tim Gabungan Deninteldam IM Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang Imigran Rohingya di Aceh Tamiang

Sabtu, 28 Januari 2023, Januari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-01-27T18:55:32Z

Komando.Top | Aceh Tamiang - Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) berhasil membongkar  jaringan sindikat Perdagangan orang  (TPPO) dan berhasil mengamankan tersangka MN (31), salah satu sindikat TPPO imigran etnis Rohingya di wilayah Kab. Aceh Tamiang, Rabu (25/01/2023) malam pukul 22.20 Wib.

Hal ini disampaikan Asisten Inteljen Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte, ia mengungkapkan, pihaknya menggelar konferensi pers atas hasil temuan di lapangan.

Dikatakan Asintel Kasdam IM bahwa pengungkapan sindikat TPPO atau Trafficking ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

“Pengungkapan jaringan tersebut bermula, tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana tim gabungan Deninteldam IM dan piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tidak wajar yang dilakukan MN, salah satu warga Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed, Kab. Aceh Tamiang, jelasnya. 

Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah Sdr. MN,

Setiba di lokasi, petugas gabungan memeriksa kediaman tersangka MN dan posisi MN ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar depan.

Untuk itu, tersangka MN diamankan kemudian diamankan ke Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ungkapnya.

Lanjut, Kolonel Aulia bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MN diperoleh informasi bahwa para imigran etnis Rohinya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.

Adapun kronologis pengungkapan kasus TPPO ini yaitu, pada akhir Des 2022, MN dan istrinya (HD), dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-

Kemudian pada tanggal 30 Des 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kab. Aceh Tamiang, setibanya di Kab. Aceh Tamiang, MN dihubungi oleh D yang merupakan agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh. MN ke rumahnya, selanjutnya. MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya dua orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Pada tanggal 9 Januari 2023, MN  menggunakan kendaraan Avanza dengan supir Joko, kembali ke Kab. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama dua hari di rumah MN, kemudian disewakan di rumah E di Kab. Aceh Tamiang selama  7 hari.

Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah. MN dan bermalam selama empat hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova.

Selanjutnya diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari inisial HW, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19 Juta,- (transfer), dan Rp. Sejuta- (Transfer) dan uang Rp. 20 Juta kepada inisial A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Dari hasil penggeledahan di rumah HW (mertua MN), petugas menemukan barang bukti berupa 6 unit Handphone, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI, 2 Buah kertas slip bukti transfer bank, 4 buah kartu ATM, 2 buah kartu BPJS, 1 buah NPWP, uang tunai Rp. 130.000, 2 buah dompet, 1 lembar uang India sebesar 2 Rupe, 4 lembar kartu vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia. 1 buah Pasport Malaysia, dan 1 buah kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Sampai saat ini, petugas Deninteldam IM masih dilakukan pengembangan terhadap nama - nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia.

Komentar

Tampilkan

  • Tim Gabungan Deninteldam IM Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang Imigran Rohingya di Aceh Tamiang
  • 0

Terkini