Komando.Top | Simalungun - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hinca Panjaitan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pangdam I/ BB Mayjen Achmad Daniel Chardin atas komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran Narkoba yang telah menjamur di Provinsi Sumatera Utara.
Dikatakan Hinca Panjaitan bahwa saat ini terlihat jelas dengan terungkapnya upaya peredaran Narkoba seberat 100 gram jenis sabu-sabu di Kampung Melayu Kec Tanah Jawa Kab Simalungun berhasil dibongkar satuan Deninteldam I/BB, Kamis (11/5/2023).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tak ragu dalam mendukung setiap tindakan Pangdam I/BB beserta jajarannya dalam memberantas peredaran Narkoba di Prov Sumatera Utara khususnya di Kab. Simalungun.
Penangkapan bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Satuan Deninteldam I/BB berdasarkan informasi dari masyarakat Kampung Melayu Kec Tanah Jawa, adanya transaksi jual beli sabu-sabu di rumah Jeta Huta Barat, kemudian informasi sebut ditindaklanjuti anggota Deninteldam I/BB dengan mengecek lokasi rumah Jeta Hutabarat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Anggota Deninteldam I/BB dengan modus under cover buy mendatangi rumah Jeta Hutabarat di Kampung Melayu Kec. Tamah Jawa Kab. Simalungun, dan Sdr Jeta Hitabarat mengeluarkan BB Sabu-sabu dari tasnya seberat 100 gram, dan anggota Deninteldam I/BB langsung mengamankan barang bukti tersebut dari tangan Jeta Hutabarat.
Pada saat penangkapan, kelompok Jeta Hutabarat melakukan perlawanan dengan berbagai alat sajam, karena terdesak maka petugas hanya dapat mengamankan Sudung Sidabuke dan Jeta Hutabarat berhasil kabur.
Tak cukup sampai di sini, saat angota Denintel hendak membawa tersangka keluar dari lokasi, sekitar 50 orang warga masyarakat Kp. Melayu Kec. Tanah Jawa melakukan penghadangan dan perlawanan.
“Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong plastik sabu-sabu lebih kurang 100 gram, handphone 5 unit, uang tunai Rp 1.265.000, serta satu bungkus rokok Sampoerna Hijau.
Untuk pengembangan pemeriksaan lanjutan, pihak Deniteldam telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.