Komando.Top | Medan - Diduga ada kejadian malpraktik terhadap anaknya inisial RSS(6), Serka Holmes Sitompul, terpaksa harus melaporkan dokter RS Bina Kasih Medan, dr. HP, ke Polda Sumut.
Kronologi peristiwa yang menimpa anaknya terjadi hari Kamis, dengan kondisi anaknya RSS mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bermain kerbau. Kemudian anaknya RSS dibawa ke RS Bina Kasih, katanya.
"Anak saya jatuh dan mengalami patah tulang di bagian tangan kanan, di atas siku," kata Holmes kepada wartawan, Sabtu (15/07/2023).
Setiba di RS Bina Kasih, RSS langsung dibawa ke ruang IGD, Perawat pun membersihkan luka, memasang papan, dan memberi perban pada areal tangan yang terluka.
Usai itu, perawat bilang besok, anaknya RSS akan menjalani dioperasi. Pada Jumat (19/7) sekitar pukul 08.00 WIB, RSS dioperasi oleh Dokter Spesialis Ortopedi, dr. HP.
Keesokannya, operasi itu berlangsung sekitar dua jam. Lalu, ia dipanggil untuk masuk ke ruangan pemulihan pasca operasi. Dia mengaku melihat anaknya dipasang pen.
"Saya sempat tanya ke dr. HP apakah RSS akan cacat. Tapi dia bilang tidak dan RSS akan normal seperti semula," ucapnya.
Selanjutnya, RSS dipindahkan ke ruang kelas 1, tepatnya di kamar Melati 7. Beberapa jam kemudian, ia mendapati anaknya menjerit mengeluh di bagian alat kelamin karena dipasang keteter.
"Waktu itu kami minta agar kateternya dibuka. Perawatnya sempat tidak mau. Karena saya memaksa, akhirnya dibukalah kateternya. Kemaluan anak kami sudah bernanah akibat itu," ungkapnya.
Beberapa jam kemudian, lanjut Holmes, RSS kembali menjerit kesakitan, kali ini di bagian tangan yang dioperasi. Ia meminta perawat membuka perban. Namun, perawat menolak.
Esok harinya, dia melihat jari anaknya mulai kaku, pucat, dan membengkak. Ia kembali melaporkan hal itu ke perawat. Kemudian perawat dan dokter yang berjaga datang untuk memeriksa.
"Perawat membuka perban dan tangan RSS dipencet sehingga mengeluarkan nanah luka dari bekas sayatan operasi yang sudah bernanah," bebernya.
"Terakhir luka anak saya jadi semakin berat sehingga mau diamputasi. Tapi kami tidak terima dan meminta pertanggungjawaban dokter sampai sekarang," tutupnya.
Berangkat dari persoalan itu, Holmes melaporkan dokter itu ke Polda Sumut. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Sabtu (15/07/2023).
Serka Holmes melaporkan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 84, yakni setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Direktur Operasional RS Bina Kasih, Rita Ginting enggan merespons atas dugaan malpraktik tersebut.
Rita mengarahkan kasus dugaan malpraktik itu ke bagian pelayanan medis. Namun, sampai berita ini dinaikkan, Rita tidak lagi membalas terkait persoalan tersebut.
"Nanti koordinasi saja ke bagian pelayanan medis untuk persiapan tersebut," kata Rita.
Dia membenarkan bahwa RSS memang sempat dirawat RS Bina Kasih. Usai menjalani operasi, ia mengatakan RSS dirujuk ke RSUP Adam Malik.
Ditempat yang sama, dr HP mengakui memang sempat mengoperasi tangan RSS. Namun ia membantah telah melakukan malpraktik atau kelalaian medis. Ia pun menanggapi dirinya dilaporkan perkara itu.
"Pertama, itu bukan kelalaian medis, melainkan komplikasi atau risiko. Kedua, mungkin saat kecelakaan itu, dia (RSS) sudah alami putusnya pembuluh darah dan baru ketahuan setelah dioperasi," ujarnya.
"Jadi menurut saya, pembusukan itu terjadi karena sebelum operasi ada pembuluh darah yang pecah di daerah sekitar sikunya. Itu baru ketahuan setelah dua hari operasi," tutupnya. (dnc/*)