Komando.Top | Rohil - Kodam I Bukit Barisan melalui Kodim 0321/Rohil mulai gencar melakukan pemberantasan narkoba, dengan menciduk kedua tersangka, yakni ES (33) dan JE (32) beserta barang bukti Sabu - Sabu seberat 50 Gram, keduanya merupakan warga Jalan Dumai Medan, Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih.
Hal ini disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara S.IP saat menerima Laporan pelaksanaan Razia Narkoba dari Danunit Inteldim 0321, Letda Inf S.M.Sitompul. Sabtu (29/07/2023).
Menurut Dandim bahwa pemberantasan barang haram itu dinilai mendesak karena angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 5 juta kasus dan merupakan fenomena gunung es.
Untuk itu, Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Perwiranegara menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata serta pernyataan sikap Kodim 0321/Rohil siap memerangi peredaran Narkoba dari Rokan Hilir (Rohil).
Sementara itu, Letda Inf S.M.Sitompul mengatakan operasi penangkapan itu bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tepatnya di salah satu bangunan rusak dekat Kantor Penghulu Mumugo Kecamatan Tanah Putih sering terjadi transaksi narkoba.
Tak mau buruan lepas, ia bersama satuan Unit Intel Kodim 0321 Rohil turun ke lokasi tersebut dengan mengamankan dua orang tersangka, dimana seorang pengedar Sabu dan seorang penggunanya, ungkap Letda Inf S.M.Sitompul.
Saat di TKP, salah seorang tersangka atas nama ES berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan akhirnya ES berhasil diciduk petugas Inteldim Rohil sedangkan satu orang tersangka lainnya bersembunyi di kamar mandi bangunan rusak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu dengan berbagai ukuran berat total sekitar 50 gram, Uang sejumlah Rp 766.000, Handphone 4 unit, 1 buah golok, satu buah bong, satu timbangan digital, kaca pirek, sebuah jarum Suntik serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diintrogasi petugas, ES mengaku merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu, sedangkan tersangka JE merupakan pemakai narkoba jenis sabu. Dimana, tersangka ES melakukan kegiatan jual beli Narkoba jenis sabu sudah sekitar 4 tahun.
Usai diamankan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Rohil untuk segera diproses dan ditindaklanjuti, pungkas Letda Inf S.M.Sitompul.
Sumber : Kodim 0321/Rohil