Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tak Profesional Petugas Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Saya Harap Sinergitas TNI - Polri Tetap Kokoh

Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T16:14:41Z
Komando. Top | Medan - Soal dugaan kasus penahanan Abdul Rosyid Hasibuan SH. MH dilaporkan ke Mapolrestabes Medan, kini berujung penangguhan dan dituding bawa-bawa personel TNI AD sehingga viral di Tiktok, ternyata penahanannya diduga menuai masalah.

Akibatnya, Abdul Rosyid Hasibuan SH. MH melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapoldasu sesuai dengan bukti LP /135/VIII/2023/Propam, Tertanggal 8 Agustus 2023.

Saat melaporkan, Abdul Rosyid Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Henry Rianto Hartono Pakpahan,SH, MH dengan terlapor AKP Wisnugraha Paramaharta S.I.K selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Dilaporkannya Kanit Pidum dikarenakan adanya ketidakadilan yang menimpa Abdul Rosyid dan diduga tindakan yang tidak profesional telah dilakukan petugas polisi dari awal ditangkap hingga berujung penahanannya, serta tudingan kasus yang ditudingkan kepadanya.

Terkait dirinya meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/BB, kata Rosyid berdasarkan UU RI No.34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3 .
 
"Atas Dasar Hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum.

Kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.

Serta Keputusan Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana,saya meminta bantuan hukum,"jelasnya ,Rabu (09/08/2023) di Medan.

Kemudian,dirinya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB. Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan," kata Abdul Rosyid Hasibuan.

Surat permohonan dilayangkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dijawab Kasat Reskrim, melalui WA saja.Maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, Kemarin (5/8/2023).

"Hasilnya, saya mendapat penangguhan. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.

Dirinya juga dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 meter persegi.

"Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya,kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja," ujar Abdul Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.

Abdul Rosyid Hasibuan SH.MH menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Sapta aji melaporkan Prof. Dr Pagar Hasibuan ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).

Dalam proses penyidikan, Prof Dr Pagar Hasibuan naik status menjadi tersangka. Dalam proses pengembangan kasus ini,A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP. 

Komentar

Tampilkan

  • Tak Profesional Petugas Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Saya Harap Sinergitas TNI - Polri Tetap Kokoh
  • 0

Terkini