Komando. Top | Medan - Dalam rangka menjaga dan membina hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan TNI. Maka Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia atau Babinkum TNI telah melaksanakan Kegiatan Asistensi dan Evaluasi Hukum Humaniter dan HAM.
Hal ini disampaikan Kepala Babinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. melalui Kabidkuminterham Kolonel Chk Harri Farid, S.H. saat memberikan sambutan pada kegiatan Asistensi dan Evaluasi Hukum Humaniter dan HAM di Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) 121/Macan Kumbang dan di Batalyon Komando 469 Pasukan Gerak Cepat (Yonko 469).
Kegiatan Asistensi dan evaluasi dilaksanakan dari tanggal 19-21 September 2023. Kehadiran tim sosialisasi Babinkum TNI disambut Danyonmek 121/MK, Mayor Inf Medwin Sangkakala, S.Sos., M.Han dan Danyonko 469 Kopasgat Letkol. Pas. Ronni Cahyo Setiawan, S.E, M.M.
Menurut Kabidkuminterham Kolonel Chk Harri Farid, S.H, bahwa maksud dan tujuan dari Asistensi dan evaluasi ini adalah untuk mengetahui sejauhmana pengetahuan dan implikasi tentang Hukum Humaniter dan HAM oleh Prajurit TNI selama melaksanakan tugas baik penugasan dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang sebagai Main Body Satgas Batalyon Gerak Cepat (BGC) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXIX-D/Monusco Kongo, sukses menuntaskan Misi Perdamaian PBB di Republik Democratic Kongo, Afrika Bagian Tengah.
Lanjut, Kolonel Chk Harri Farid, S.H, menilai adanya nilai semangat positif dalam penerapan Hukum Humaniter dan HAM dari Yonko 469 Kopasgat yang baru selesai melaksanakan tugas sebagai Satgas Lanud Pamtas RI-PNG wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat TA. 2022 dan telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan Sukses, tanpa adanya pelanggaran HAM.
Untuk itu, Kolonel Chk Harri Farid, S.H, berharap setiap prajurit harus tetap bisa mempedomani Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi dasar, pedoman, panduan dan rujukan bagi setiap prajurit dan satuan TNI dalam melaksanakan tugasnya.
Sesuai Undang Undang RI No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 2 Huruf D (Jati Diri TNI). Dimana Tentara Profesional, Yaitu Tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, Ketentuan hukum nasional dan hukum Internasional yang telah diratifikasi, pungkas mantan Kakumdam I/BB ini.
Hadir dalam kegiatan, Danyonko 469 Kopasgat Letkol. Pas. Ronni Cahyo Setiawan, S.E, M.M, Danyonmek 121/MK, Mayor Inf Medwin Sangkakala, S.Sos., M.Han, para perwira, Bintara dan Tamtama di kedua satuan TNI.