Komando.Top | Medan - Judi sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu.
Jadi sesuai Hukum, dalam pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Apalagi adanya indikasi oknum Prajurit yang membekingi perjudian tersebut.
Untuk itu, masyarakat meminta Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Mochammad Hasan harus segera menindak dengan tegas dan periksa oknum TNI AD bertugas sebagai Provost Kodam I/BB berinisial Mrb.
Pasalnya oknum Provost mengaku tugas di Kodam I/BB mengaku bahwa dirinya diduga sudah mengatur semua ke atas sehingga kami bisa berjalan lancar.
Demikian disampaikan Mrb saat dihubungi salah satu prajurit dihadapan awak media, baru-baru ini
"Untuk ini, untuk yang keatas sudah semua kita bantu, maklum saya hanya cari sampingan saja,"ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi bahwa oknum Mrb memiliki dan sekaligus mengawasi meja judi ketangkasan ikan-ikan di kawasan Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Pancur Batu. (Rel/*)