MEDAN - Pemprov Sumut memberikan perhatian yang begitu besar terhadap Baznas. Tak hanya memberikan bantuan tambahan biaya operasional sebesar Rp 2,5 miliar, tapi juga akan mengupayakan pertemuan dengan kepala daerah se Sumut.
Hal itu dikatakan KaBiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provsu Muhammad Rahmadani Lubis pada Rakorda Baznas di hotel Khas Parapat, Kamis (9/11/2023).
Menurut Rahmadani Lubis, upaya itu untuk menjawab keberatan para Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota se Sumut tentang kurangnya perhatian para Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada Baznas.
"Kita akan usulkan kepada Pj Gubsu untuk mengundang para Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.
Hal ini, menurut Rahmadani Lubis, timbul setelah melakukan diskusi dengan Ketua Baznas Prov. Sumut, Prof. H Mohammad Hatta.
"Dari diskusi itu, salah satu gagasannya adalah agar Gubernur Sumut memanggil Bupati dan Walikota se Sumut untuk mengimbau agar memberikan dukungan untuk Penguatan Baznas di daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri," ujarnya.
Menurut Rahmadani, Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sehingga kebijakan pemerintah pusat harus sampai kepada para kepala daerah di kabupaten/kota.
Terkait dengan hal itu, salah satu kewenangan Gubernur adalah sebagai evaluator yaitu mengevaluasi rancangan Perda APBD kabupaten/kota. Hal ini tentu harus dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk implementasi dari instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri ke pemerintah daerah.
"Maknanya Gubernur bisa saja melakukan evaluasi R-APBD sebelum disahkan menjadi Perda jika tidak mengakomodir kepentingan Baznas," ujarnya.
Sebelumnya, para Pimpinan Baznas dari berbagai daerah di Sumut mengeluhkan kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Baznas, sehingga mereka kesulitan dalam menjalankan fungsi pengelolaan zakat berdasarkan UU No.23 tahun 2011.
Mereka berharap agar Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang sama seperti lembaga-lembaga Pemerintah non struktural lainnya.
"Contohnya KPU, Bawaslu, KPI, KIP dan lainnnya. Padahal Baznas kedudukannya sama dengan lembaga-lembaga itu," ujar salah seorang Pimpinan Baznas daerah.
Bahkan, di Kabupaten Nias Barat sampai saat ini belum terbentuk Baznas. Padahal fungsi Baznas adalah membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
Selain itu, Baznas juga merasa kesulitan untuk merangkul muzakki (pemberi zakat), karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat.
Terkait hal ini, Ketua Baznas Sumut, Prof H Mohammad Hatta mengaku, hal itu tidak saja di Sumut, tapi daerah lainnya di Indonesia.
"Dalam Rakornas beberapa waktu lalu, sebagian besar Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota di Indonesia mengeluhkan hal yang sama. Untuk itu, kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Sumut karena besarnya perhatian terhadap Baznas. Mudah-mudahan gagasan pemanggilan Pemkab/Pemko untuk penguatan daerah bisa terealisasi," ujar Mohammad Hatta.
Mohammad Hatta juga menyebutkan dalam Rakornas empat lembaga pemerintah seperti KPK, Kejaksaan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan telah memberikan pernyataan yang positif tentang Baznas.
"Keempat instansi pemerintah itu menilai apa yang telah dilakukan oleh Baznas tidak ada hal-hal yang perlu diragukan apalagi BAZNAS dalam pengelolaannya memegang 3 prinsip Aman yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Kita sama-sama tahu bagaimana ketatnya KPK dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Mohammad Hatta.
Selain itu, Mendagri juga menekankan agar Pemerintah Daerah benar-benar menjalankan surat edaran yang telah dikeluarkan.
"Jadi jangan ada lagi keraguan dari kawan-kawan Pimpinan Baznas di daerah terhadap sikap kepala daerah. Mari sama-sama kita jalankan, kalau masih terjadi kendala seperti yang dikeluhkan silahkan buat laporan dan akan kita teruskan ke Baznas RI. Biar Baznas RI yang akan menyampaikannya ke Mendagri," ujarnya. (red)