Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ngaku Berpangkat Mayjen, Ingin Temui Kasdam I/BB, Jarianto Jamin Terpaksa Mendekam Di Hotel Prodeo Polisi

Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T00:53:10Z

Medan, www.komando.top - Seorang pria di Medan, Jarianto Jamin (59) ditangkap karena menjadi TNI gadungan. Tak tanggung-tanggung, dia mengaku berpangkat mayor jenderal (Mayjen) TNI.  


Tersangka berhasil diamankan Provost Kodam I/BB dan telah diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jarianto Jamin harus menjalani pemeriksaan dan harus mendekam di sel kepolisian. 


Hal ini disampaikan Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/04/2024). 


Kombes Teddy mengatakan, peristiwa bermula pada Senin (22/4/2024). Awalnya Jarianto mendatangi Kodam I Bukit Barisan. 


Dia lalu mengaku sebagai tentara berpangkat Mayjen dan hendak bertemu dengan Kepala Staf Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kasdam I/BB). 


Saat tiba di pintu masuk, seperti biasa Provost Kodam I Bukit Barisan melakukan pemeriksaan, karena keterangan Jarianto berbelit-belit, petugas tidak langsung mempercayainya. Setelah ditelusuri, ternyata Jarianto masyarakat sipil. Dia pun langsung ditangkap anggota Provost.


"Jadi, tujuannya menemui Kasdam I/BB untuk mengurus seseorang masuk menjadi taruna Akmil dan calon Tamtama TNI Angkatan Darat," ujar Teddy. 


Kata Teddy, untuk memperlancar aksinya, Jarianto memanipulasi kolom pekerjaan di kartu tanda penduduknya (KTP). Dari awalnya wiraswasta menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).  


"Cara tersangka merubah status identitas pekerjaan tersebut dengan cara menscan dan tersangka juga menggunakan KTP yang sudah diedit, untuk menambah keyakinan, ia membuat SIM A di Satlantas Polresta Riau," kata Teddy.


Dari pengakuannya, Teddy baru kali pertama melakukan aksinya. Namun tidak berhasil. Kini ia ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Kata Teddy, Jarianto disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun. (Kgm) 


Komentar

Tampilkan

  • Ngaku Berpangkat Mayjen, Ingin Temui Kasdam I/BB, Jarianto Jamin Terpaksa Mendekam Di Hotel Prodeo Polisi
  • 0

Terkini