Medan, komando.top - Satuan Intelijen Komando Distrik Militer (Sat Inteldim) 0201/Medan bersama prajurit Koramil 06/Medan Sunggal dan pihak Bea Cukai Sumut melakukan penggerebekan tempat pembuatan minuman keras ilegal di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kota Medan. Kamis 25 April 2024 sekira pukul 19.40 WIB.
Tempat pembuatan Miras Ilegal bermerek Anggur Merah digrebek petugas gabungan yang dipimpin Pasinteldim Medan Mayor Inf Ivan Rizalvy dan Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Medan, Musriadi di salah satu rumah toko (Ruko) yang berada Jalan Kapten Muslim Medan.
Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan tiga orang pria didalam ruko yang dijadikan pengolahan miras ilegal beserta sejumlah barang bukti alat pencetak cukai, alat press botol dan ribuan botol miras merek Anggur Merah.
Dikatakan Mayor Inf Ivan Rizalvy bahwa pengungkapan lokasi diduga pengoplosan miras tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat, di salah satu kompleks ruko yang berada Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, ada lokasi home industry, pembuatan miras.
Atas dasar informasi itu, ia mengerahkan petugas untuk melakukan penggecek dan pengintaian, ternyata informasi yang diberikan masyarakat valid.
Tak perlu lama lama, usai berkoordinasi dengan pihak P2 Bea Cukai, akhirnya bersama - sama melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti miras lengkap dengan alat produksi dan ketiga orang yang berada di dalam ruko tersebut.
Untuk itu, keperluan penyelidikan dan pengembangan lanjut, kini ketiga orang tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Medan, Musriadi menyampaikan akan melakukan pengembangan kasus ini dan ketiganya beserta barang bukti kita amankan di kantor Bea Cukai.