Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sabu Sabu 19 Kg & Amankan PMI Non Prosedural Dari Malaysia

Rabu, 24 April 2024, April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T01:22:21Z
www.komando.top | Kepri - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, Koarmada I, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram, dengan total senilai 19 milyar Rupiah dan menahan seorang tersangka F (30) dan keempat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia berhasil diamankan di Pulau Siondo, Kepulauan Riau (Kepri). 

Hal ini disampaikan Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto dalam konferensi pers, Selasa (23/04/2024). 

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram ini dibawa tersangka dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat, sedangkan empat orang PMI non prosedural ini diamankan didalam speed boat yang sama.

Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla dalam konferensi persnya mengatakan proses pengejaran menangkap pelaku sempat berlangsung dramatis. 
Dikatakan Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, saat pengejaran,Tim F1QR Lantamal IV Batam terpaksa harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. 

Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural tersebut berhasil meloloskan diri dari pengejaran.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat, tim F1QR Lantamal IV Batam menemukan dua tas jinjing yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina milik salah satu orang berinisal F (laki-laki, 30 tahun) yang berada dalam speed boat tersebut.

Menurut Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, jika sabu sabu ini lepas dan beredar di masyarakat, kita bayangkan saja, untuk 1 kg sabu jika dipakai 4000 orang, maka sabu seberat 19 kg ini, beredar diprediksi bisa merusak 76.000 masyarakat kita.

Hal ini patut kita cermati dan menjadi perhatian bersama, bagi penegak hukum di laut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba cukup potensial masuk di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam.

Dimana banyak sekali pelabuhan- pelabuhan tikus yang digunakan penyelundup sebagai tempat transit masuknya barang-barang ilegal maupun narkoba ke wilayah Indonesia," pungkas Danlantamal IV Batam.

Selanjutnya tersangka F dan barang bukti sabu-sabu 19 kilogram ini diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri, sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara.


 

Komentar

Tampilkan

  • TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sabu Sabu 19 Kg & Amankan PMI Non Prosedural Dari Malaysia
  • 0

Terkini