Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapuspen TNI : Terlibat Backing Judi & Kematian Wartawan, Ingat, Oknum TNI Itu Bisa Dihukum Militer Dan Dipidana

Kamis, 04 Juli 2024, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T14:36:41Z

www.komando.top | Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) penuh dedikasi dan menyahuti permintaan Dewan Pers tentang dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus kebakaran di rumah seorang wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu ditemukan tewas bersama ketiga anggota keluarganya. 


Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Nugraha Gumilar dalam acara Coffee Morning bersama awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 3 Juli 2024. 


Menurut Kapuspen TNI, pihaknya saat ini menunggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat Kepolisian atas kasus tersebut. 


"Kami serahkan kepada Polisi yang menyelidiki saat ini. Proses berjalan kami akan menunggu semua lembaga yang saat ini sedang bekerja. Kita tunggu saja mudah-mudahan semua bisa jelas dalam waktu dekat," kata Kapuspen. 


Ketika disinggung bagaimana dengan adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI yang menjadi backing rumah perjudian di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Mayjen TNI Nugraha menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika dalam proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh instansi terkait menemukan fakta keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu. 


"Itu nanti kita lihat, saat ini masih dalam penyelidikan, kita menghargai proses penyelidikan yang masih berjalan,"katanya. 


Ditegaskan Kapuspen TNI bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai dalam memutuskan sebuah perkara atau kasus dugaan pidana yang melibatkan prajurit TNI. 


Menurut Kapuspen TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menegaskan dalam berbagai kesempatan, bahwa pihaknya akan menindak tegas aparat TNI yang terbukti melanggar hukum, terlebih lagi dalam kasus perjudian ini. 


"Saat ini, belum ada hasilnya kita tunggu, kita tidak bisa berandai-andai. Kita punya aturan hukum militer tegas dan cukup disiplin," tegasnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pers menyoroti kasus kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga orang anggota keluarganya yang meninggal dunia karena rumahnya yang terletak di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara kebakaran pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.   


Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.  


"Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah  fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Juli 2024. 


Dalam kasus ini, Dewan Pers juga meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.  


Selain itu, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka dan imparsial.




Komentar

Tampilkan

  • Kapuspen TNI : Terlibat Backing Judi & Kematian Wartawan, Ingat, Oknum TNI Itu Bisa Dihukum Militer Dan Dipidana
  • 0

Terkini

Topik Populer