Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gegara Bacok dan Keroyok Tentara, Polisi Minta Tersangka Menyerahkan Diri

Kamis, 08 Agustus 2024, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T06:32:57Z

www.komando.top | Medan - Seorang tersangka berinisial RDS (35) berhasil diringkus polisi, ia diringkus polisi terkait kasus penyerangan dan pembacokan terhadap prajurit Yonif 100/PS Prada Defliadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 


Pelaku yang ditangkap itu adalah RDS (35). Dengan begitu, sudah ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut. Sebelumnya, seorang tersangka pelaku pembacokan berinisial DM terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kodam I/BB


"Adapun tersangka yang diamankan ada dua yakni DM dan RDS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Selasa (6/8/2024) malam.


Teddy menyebut DM merupakan Ketua IPK Ranting Sekip, sedangkan RDS adalah anggota IPK. Untuk pelaku RDS ditangkap di daerah Kecamatan Medan Timur, kemarin. 


"Perannya DM menjumpai saksi atas nama AS dan berkata 'abang yang tadi kan'. Perannya (RDS) bersama-sama dengan tersangka inisial DM menemui AS, sehingga DM langsung meninju saksi AS dan langsung memukul kaki, bagian dada," ujarnya.


Dalam penyelidikan tersebut, Kapolrestabes menyebut ada tiga pelaku lagi yang saat ini tengah dikejar oleh pihaknya, yakni TT, MJS dan MIR. Teddy menyebut TT ini merupakan mantan Ketua Geng Motor Simple Life.


Teddy menegaskan kepada para pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan dan pembacokan tersebut untuk segera menyerahkan diri. 


Sementara, ada sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu masih diusut petugas, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.


"Kami minta untuk segera menyerahkan diri, supaya tidak terjadi dampak yang merugikan, dan hal - hal yang tidak diinginkan. Saya minta kepada inisial TT, MJS, MIR agar segera menyerahkan diri ke penyidik Polrestabes Medan. 


Ada tiga tersangka lagi yang perlu kita cari sampai dapat. (Yang lain) nanti kita kembangkan dari pengakuan yang tadi," kata Teddy.


Atas perbuatannya, para tersangka yang ditangkap petugas, mereka akan dijerat hukuman pidana sesuai Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Komentar

Tampilkan

  • Gegara Bacok dan Keroyok Tentara, Polisi Minta Tersangka Menyerahkan Diri
  • 0

Terkini

Topik Populer