Komando.Top, Jakarta - Untuk menjadikan Tentara Nasional Indonesia yang responsif tentunya harus ada Undang Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan.
Untuk itu, hari ini rapat dengan Komisi I menjadi langkah awal yang baik untuk menjadikan TNI lebih responsif dalam menghadapi setiap permasalahan di dalam dan luar negeri. Ia pun berterima kasih kepada seluruh fraksi yang menyetujui RUU TNI.
Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Selaku Panglima TNI, mengucapkan terima kasih atas resminya perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025," kata Jenderal Agus Subiyanto,
"Sekali lagi, terima kasih Bapak Pimpinan Komisi I DPR RI dan seluruh fraksi yang hadir," ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI menilai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah tak lagi relevan. Beleid itu butuh perubahan dan disesuaikan dengan perkembangan negara.
"UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus.
Agus mengatakan perubahan di dalam UU TNI penting untuk memperluas peran masing-masing matra. Dia menyebut peran itu berkonsep Trimatra Terpadu.
"Beberapa perubahan yang akan dilaksanakan memperluas peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," ujarnya.